print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Be True Muslim Site. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Be True Muslim Site. Tampilkan semua postingan

Berbuat Baiklah Tanpa Pamrih


source : klik disini 

Dari ratusan komentar dalam kurun waktu satu tahun itu, ada yang bersikukuh bahwa hasil dari suatu bilangan dibagi dengan nol pada kalkulator tertulis “E” alias Error yang maksudnya tak terdefinisi. (Harusnya kita tanya langsung aja kali yee pada kalkulator, apa maksudnya “E”. Hahaha).

Tulisan berikut sekilas tak ada hubungannya dengan bahasan kita. Namun di akhir bagian, kita akan mendapat dua hal sekaligus; nasihat bijak “Berbuat baiklah tanpa pamrih” dan pengetahuan “Hasil bilangan dibagi dengan nol”.

Murid-murid saya mengkategorikan pamrih sebagai : imbalan, jasa, upah, pujian, kekaguman, predikat yang positif, penghargaan, perhatian (dari lawan jenis), acungan jempol, pengakuan kehebatan, pengharapan sesuatu, dan seabreg cabang-cabang pamrih yang lainnya.

CONTOH KASUS :
Ali membantu seorang nenek menyebrangi jalan raya. Munif juga demikian, dia membantu seorang nenek menyebrangi jalan raya. Apakah pahala yang didapat sama? (Wallohu’alam bishowab, pahala adalah urusan Allah SWT. Tulisan ini hanya contoh hitung-hitungan sederhana untuk diambil ibroh/pelajaran. Mohon jangan saklek!).

Misalnya nilai kebajikan dari membantu seorang nenek menyebrangi jalan raya adalah 24 (tanpa satuan, sekali lagi, cuma contoh!). Pahala yang didapat Ali dan Munif tentu dipengaruhi oleh seberapa besarnya pamrih keduanya dalam membantu nenek-nenek itu. Jika pahala dirumuskan (Cuma contoh) :


Jika Ali terlalu banyak pamrihnya; misalnya ingin dapat uang (karena sang nenek kaya), ingin mendekati cucunya yang cantik, ingin dibilang rajin (karena dilihat gurunya), ingin dipuji temannya dan lain-lain sampai 24 juga (misalnya), maka pahala yang di dapat Ali adalah   











Jika Munif pamrihnya hanya satu, maka pahala yang di dapat Munif sebesar  alias utuh seperti nilai kebajikannya.
Tabel berikut adalah korelasi antara Nilai Kebajikan, Pamrih dan Pahala :

Dari tabel itu menunjukkan bahwa semakin sedikit pamrih yang melekat pada suatu amal, maka akan semakin besar pahala yang kita dapatkan.

Guru-guru kita, ustadz-ustadz di pengajian, para ulama, kyai dan pemuka agama sering menasehati kita dengan : BERBUAT BAIKLAH TANPA PAMRIH ! Tanpa pamrih artinya; Pamrihnya sama dengan nol. Mungkinkah kita bisa berbuat baik tanpa pamrih? Paling-paling kita bisa meminimalkan pamrih sampai kurang dari 1 dan mendekati nol namun tidak sampai nol. Atau dalam notasi matematika ditulis : 0

Belum sampai nol! Pamrih kita keciiiiiil sekali, kita sudah mendapat pahala beratus-ratus, beribu-ribu bahkan berjuta-juta kali lipat dari nilai kebajikannya itu sendiri. Bagaimana seandainya kita memang manusia suci yang mampu berbuat baik TANPA PAMRIH ?? Berapa pahalanya?? Subhaanalloh, komputer yang canggih saja tak mampu menampung digitnya ! Apalagi hanya sebuah kalkulator! Saking banyaknya, kalkulatorpun akan mendisplay Error. Kalkulator tak sanggup menghitung pahala dari seorang mukmin yang ikhlas. Kalkulator menyerah menghitung pembagian dengan nol.

Itu artinya pembagian dengan nol memang tidak terdefinisi! Mengapa tidak terdefinisi? Karena tak terhingga! Jadi kesimpulannya : TAK TERHINGGA YANG MENYEBABKAN TAK TERDEFINISI.

So what? Berbuat baiklah tanpa pamrih!

Wallohu alam bishowab.
1 komentar

Tuntunan Quran dalam memilih pemimpin


Kewajiban Umat muslim baik itu laki laki dan perempuan adalah saling mengingatkan
" ... orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran." (Al-Ashr:103:3)

 Tuntunan Quran dalam memilih pemimpin
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaam kepada kami mengenai "memilih pemimpin dalam islam" maka kami putuskan membuat halaman khusus untuk itu semoga bermanfaat
51. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.”

Bahkan Allah membrikan tuntunan dalam Alquran cara memilih Istri:
221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abu Hatim dan Wahidi dari Muqatil, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Ibnu Abu Martsad Al-Ghunawi yang meminta izin kepada Nabi saw. untuk mengawini seorang wanita musyrik yang cantik dan mempunyai kedudukan tinggi. Maka turunlah ayat ini." Diketengahkan oleh Wahidi dari jalur Suda dari Abu Malik dari Ibnu Abbas, katanya bahwa ayat ini turun mengenai Abdullah bin Rawahah. Ia mempunyai seorang budak sahaya hitam yang dimarahi dan dipukuli. Dalam keadaan kebingungan ia datang kepada Nabi saw. lalu menyampaikan beritanya, seraya katanya, "Saya akan membebaskannya dan akan mengawininya." Rencananya itu dilakukannya, hingga orang-orang pun menyalahkannya, kata mereka, "Dia menikahi budak wanita." Maka Allah swt. pun menurunkan ayat ini. Hadis ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Jarir melalui As-Sadiy berpredikat munqathi.

2. Diutamakan Laki-laki
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
(An Nisa(4):34)
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpinnya.” (HR. Bukhari)

3. Dewasa (Baligh)
Yakni memiliki kualitas yang baik dalam membedakan sesuatu yang benar dan salah, mana yang haq dan mana yang batil, yang ditunjang oleh ketaqwaan kepada Allah SWT., pengetahuan serta pengalaman bermasyarakat yang baik pula.
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (An Nisa(4):5)

4. Amanah dan ditunjang oleh disiplin Ilmu yang baik
Seorang pemimpin yang amanah dapat dipercaya dalam melaksanakan kepercayaan dan tanggung jawab dengan baik harus pula ditunjang oleh ilmu yang sesuai dengan bidangnya. Dengan memiliki ilmu yang baik dan berkualitas diapun akan jauh dari kendali dari golongan tertentu yang akan menjadikannya hanya sebagai pemimpin boneka demi kepentingan segolongan atau kelompok tertentu.
“Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (Yusuf(12):55)
Sabda Baginda Nabi saw.:
“Apabila suatu urusan dipercayakan kepada seseorang yang bukan ahlinya, maka tunggulah waktu kehancurannya.”(HR. Bukhari)

5. Adil
Adil adalah tidak berat sebelah. Semua yang dipimpinnya haruslah disayangi dan diperlakukan dengan baik sesuai yang sudah diamanahkan, baik itu dulunya yang memilihnya ataupun yang tidak memilihnya ketika proses pemilihan pemimpin.
“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Shaad(38):26)

6. Sehat Jasmani maupun secara mental/kejiwaan
Menjadi pemimpin diperlukan fisik yang kuat serta mental yang tangguh dalam menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sudah diamanahkan. Mental yang kuat dalam menghadapi serangan-serangan dan provokasi lawan politiknya yang harus diselesaikan secara arif dan bijaksana.
Rasulullah saw bersabda:
“Dari Abu Dzar berkata, saya bertanya kepada Rasululloh SAW, mengapa engkau tidak meminta saya memegang sebuah jabatan?; Abu Dzar berkata lagi, lalu Rasululloh SAW menepuk punggung saya dengan tangannya seraya berkata; Wahai Abu Dzar,sesungguhnya kamu seorang yang lemah. Padahal, jabatan itu sesungguhnya adalah amanat (yang berat untuk ditunaikan)” (HR. Muslim)
source : klik disini 
0 komentar

Terlanjur Zina Ingin Taubat, Bagaimana ?

 

Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al Makassari  
 
Persoalan:
 
Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:

Bagaimana taubatnya? Haruskah keduanya menikah? Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju? Bagaimana nanti status anak keduanya?

Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.

Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com

Jawaban: 
 
CARA TAUBATNYA
Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.” [1]

Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.

Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.

Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.[2]

HARUSKAH KEDUANYA MENIKAH ?


Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.

BAGAIMANA STATUS ANAK KEDUANYA ?

Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:
[1] HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
[2] HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).
 
Dinukil dari majalah Asy Syariah
Sumber: www.mimbarilami.or.id 
 
Ket: Format tulisan dan Judul dari redaksi Ghuroba tanpa mengubah isi artikel 
0 komentar

Bolehkah Berpuasa Pada 10 Muharram ('Asyura), Sehari Saja?


Keutamaan Puasa Asyura pada 10 Muharram
Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menggilirkan hari dan waktu untuk digunakan ibadah oleh hamba-hamba-Nya. Sebagiannya, Allah lebihkan keutamaan dan kemuliaannya sebagai karunia bagi mereka. Maka hamba yang sholeh senantiasa beibadah sepanjang masa dan lebih meningkatkannya pada waktu-waktu utama.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam contoh dan teladan dalam beribadah kepada Allah. Orang yang setiap perkataannya wajib diambil, setiap kabar beritanya wajib dibenarkan, setiap perintahnya wajib ditaati, setiap larangannya wajib dijauhi, dan tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan syariatnya. Semoga shalawat dan salam juga dilimpahkan kepada keluarga dan para sahabatnya.

Puasa hari 'Asyura (hari kesepuluh Muharram) termasuk hari istimewa dalam bulan ini. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sangat bersemangat berpuasa padanya dan memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa. Walaupun secara umum memperbanyak puasa pada bulan Muharram adalah sangat dianjurkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

"Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu." (HR. Muslim, no. 1982)

Menurut Imam Al-Qaari, bahwa secara zahir, maksudnya adalah seluruh hari-hari pada bulan muharram ini. Tetapi telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tidak pernah sama sekali berpuasa sebulan penuh kecuali di Ramadhan. Maka hadits ini dipahami, dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram bukan seluruhnya.

Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu Umar, dan Asiyah bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya. Sementara Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu pernah menceritakan tentang puasa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

"Aku tidak penah melihat Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersemangat puasa pada suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengabarkan tentang nilai keutamaannya dalam sabdanya,

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

"Puasa hari 'Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu." (HR. Muslim no. 1975)

Menambah Puasa ‘Asyura dengan Puasa Tasu'a (9 Muharram)

Disunnahkan untuk menambah puasa Asyura dengan puasa pada hari sebelumnya, yaitu tanggal Sembilan Muharram yang dikenal dengan hari Tasu’a. Tujuannya, untuk menyelisihi kebiasaan puasanya Yahudi dan Nashrani. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata, “Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa padanya, mereka menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani.’ Lalu beliau shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, pada tahun depan insya Allah kita berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam sudah wafat.” (HR. Muslim, no. 1916)

Berkata Imam al-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya, “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara  keseluruhan, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah berpuasa pada hari ke sepuluh dan berniat puasa pada hari kesembilan.”

Hikmah Berpuasa Pada Hari Tasu’a

Imam al-Nawawi rahimahullaah menyebutkan tentang tiga hikmah dianjurkannya shiyam hari Tasu’a: Pertama, maksud disyariatkan puasa Tasu’a untuk menyelesihi orang Yahudi yang berpuasa hanya pada hari ke sepuluh saja.

Kedua, maksudnya adalah untuk menyambung puasa hari ‘Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jum’at saja. Pendapat ini disebutkan oleh al-Khathabi dan ulama-ulama lainnya.

Ketiga, untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura, dikhawatirkan hilal berkurang sehingga terjadi kesalahan dalam menetapkan hitungan, hari ke Sembilan dalam penanggalan sebenarnya sudah hari kesepuluh.

Dan alasan yang paling kuat disunnahkannya puasa hari Tasu’a adalah alasan pertama, yaitu untuk menyelisihi ahli kitab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah dalam al Fatawa al-Kubra berkata, “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang bertasyabbuh dengan ahli kitab dalam banyak hadits. Seperti sabda beliau tentang puasa ‘Asyura,

لَئِنْ عِشْتُ إلَى قَابِلٍ لاَصُومَنَّ التَّاسِعَ

“Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)

Ibnu Hajar rahimahullaah dalam catatan beliau terhadap hadits, “Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan”, Keinginan beliau untuk berpuasa pada hari kesembilan dibawa maknanya agar tidak membatasi pada hari itu saja. Tapi menggabungkannya dengan hari ke sepuluh, baik sebagai bentuk kehati-hatian ataupun untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Dan ini merupakan pendapat yang terkuat dan yang disebutkan oleh sebagian riwayat Muslim.”


Bolehkah Berpuasa Pada Hari ‘Asyura Saja?

Namun terkadang seseorang tidak ingat atau memiliki halangan untuk berpuasa Tasu'a, seperti sakit, bepergian, ada pekerjaan yang berat, atau alasan lainya. Jika demikian, apakah dia boleh berpuasa pada hari 'Asyura saja?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah dalam al-Fatawa al-Kubra Juz IV telah memberikan jawaban terhadap persoalan ini, “Puasa hari ‘Asyura menjadi kafarah (penghapus) dosa selama satu tahun dan tidak dimakruhkan berpuasa pada hari itu saja.” (Juga didapatkan dalam Ikhtiyarat-nya, hal. 10)

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj menyimpulkan bahwa tidak apa-apa berpuasa pada hari itu saja.

Lajnah Daimah, lembaga riset Ilmiyah dan fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah menerangkan tentang kebolehannya, "Boleh berpuasa hari 'Asyura, satu hari saja. Tetapi yang paling utama,  berpuasa (juga) sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Ini merupakan sunnah yang jelas ketetapannya dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya,

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

“Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata, "Yakni (dikerjakan) bersama hari kesepuluh." Wabillahi al-Yaufiq. (Sumber: Fatawa al-Lajnah al-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta': 10/401).

Kesimpulan

Berpuasa pada hari 'Asyura, sehari saja, tanpa menambah satu hari sebelumnya (Tasu'a) dibolehkan. Walaupun yang lebih utama adalah digandengn dengan sehari sebelumnya. Dari sini, maka Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam Fadhlu Syahrillaah al-Muharram wa Shiyam 'Asyura, puasa ‘Asyura memiliki beberapa tingkatan: Paling rendah, berpuasa pada hari itu saja (hari kesepuluh saja). Di atasnya, berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh. Terakhir, memperbanyak puasa pada bulan Muharram ini dan itulah yang terbaik dan terbagus. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Source : http://www.voa-islam.com
0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RUMAH BELAJAR GENIUS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger